Pendanaan Pemerintah Daerah pada PPGJ Tahun 2019
Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini masih terkait dengan Kegiatan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Kabar mengenai Pendanaan kegiatan PPGJ di pemerintah daerah ini Admin dapatkan secara resmi dari Surat yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari surat tersebut, dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download file dalam bentuk Pdf mengenai Pendanaan Pemerintah Daerah pada PPGJ Tahun 2019 tersebut.
Itulah informasi yang dapat Admin tulisakan pada kesempatan artikel ini, Info yang Admin bagikan hanyalah sekilas maka dari itu Bapak dan ibu harus memiliki file lengkapnya agar informasi yang di dapat lebih jelas dan lengkap. Silahkan Anda unduh pada link dibawah ini.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari surat tersebut, dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download file dalam bentuk Pdf mengenai Pendanaan Pemerintah Daerah pada PPGJ Tahun 2019 tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sesuai amanatSekilas Gambaran Jumlah Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru disebutkan pada Pasal 66 ayat (2) bahwa pelaksanaan
Pendidikan profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun
2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk
semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, dengan hormat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan
anggaran biaya pendidikan untuk sejumlah sasaran 20.000 guru.
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya
pendidikan untuk memenuhi sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon peserta
yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan pada masing-masing daerah. (data terlampir)
3. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak
empat angkatan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Itulah informasi yang dapat Admin tulisakan pada kesempatan artikel ini, Info yang Admin bagikan hanyalah sekilas maka dari itu Bapak dan ibu harus memiliki file lengkapnya agar informasi yang di dapat lebih jelas dan lengkap. Silahkan Anda unduh pada link dibawah ini.
Pendanaan Pemerintah Daerah pada PPGJ Tahun 2019 UNDUH
Belum ada Komentar untuk "Pendanaan Pemerintah Daerah pada PPGJ Tahun 2019"
Posting Komentar