Syarat Mengikuti PPPK (P3K) ASN 2018
Sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajeman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka pada artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai syarat untuk menjadi ASN tersebut. Mengapa demikian, karena ASN dibagi menjadi dua yaitu PNS dan P3K.
Bagi Anda yang saat ini sedang bersiap untuk mengikuti PPPK Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Admin dibawah ini telah merangkum persyaratan dalam mengikuti kegiatan tersebut. Selengkapnya mengenai PPPK tersebut dapat Bapak dan Ibu simak dan download PP lengkapnya dibawah ini :
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua bagian atau dua kali yaitu :
Bagi Anda yang saat ini sedang bersiap untuk mengikuti PPPK Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Admin dibawah ini telah merangkum persyaratan dalam mengikuti kegiatan tersebut. Selengkapnya mengenai PPPK tersebut dapat Bapak dan Ibu simak dan download PP lengkapnya dibawah ini :
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua bagian atau dua kali yaitu :
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi.
Syarat dalam Mengikuti PPPK Sesuai PP 49 Tahun 2019
- Usia paling rendah 20 (dua puluh)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Mengikuti PPPK (P3K) ASN 2018"
Posting Komentar