Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang Stuktur Kurikulum 2013 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah. Informasi tersebut tertulis pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada SMP MTs.

Berikut Admin tuliskan pasal-pasal yang ada terkait Permendikbud No 35 Tahun 2018 tersebut lengkap dengan link download dalam bentuk Pdf bagi Anda yang ingin memiliki file lengkapnya.
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 (K13) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5

(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan
atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar
dan penguatan kemampuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan peserta didik terkait
lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh
Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan
mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A

(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata
pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun
ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran
Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan
menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata
pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut, dapat Anda unduh pada link dibawah ini lengkap dengan lampiran-lampirannya.
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs DOWNLOAD

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/ MTs"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel