Juknis PPPK P3K Tahun 2019

Salah satu berita atau informasi yang pada saat ini sedang banyak dicari yaitu mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Maka dari itu membantu Bapak dan Ibu agar mendapat info yang lengkap dan jelas, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan Petunjuk teknisnya dalam bentuk Pdf.

Juknis ini hadir Uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Sumber dari file yang akan Admin bagikan yaitu dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Selengkapnya mengenai Juknis tersebut dari BKN dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Download Juknis PPPK P3K dari BKN Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2019

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Penyelenggaraan seleksi pengadaan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, lebih lengkap dan jelas mengenai petunjuk teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut .
Juknis PPPK P3K Tahun 2019 DOWNLOAD

1 Komentar untuk "Juknis PPPK P3K Tahun 2019"

  1. Selamat siang BKN
    Setelah membaca informasi mengenai P3K 2019,saya berkesimpulan bahwa sesungguhnya inti daripada P3K adalah menampung sejumlah pegawai di Instansi terkait dengan catatan atau perjanjian kontrak kerja,hal itu dapat mrmberikan angin segar kepada masyarakat,namun dalam waktu tertentu,saya kira dapat dimengerti keadaan sekarang ini,seperti anggaran,pengangguran meningkat,dan lapangan pekerjaan terbatas,namun kedepannya dan selanjutnya perlu juga ketenangan dalam bekerja seperti status kepegawaiannya.
    Terimakasih
    Dan
    Wassalam
    Suganda Nata Atmaja,S.Sos

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel