Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 2019 dari BKN
Informasi yang Admin sampaikan pada kesemparan artikel ini sesuai dengan peraturan tata cara pelaksanaan mutasi peraturan badan kepegawaian negara nomor 5 tahun 2019, tanggal 5 april 2019. Peraturan BKN ini hadir dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Selengkapnya mengenai tata cara pelaksanaan mutasi dapat Bapak dan ibu simak serta download pada link dibawah ini.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat,
1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
3. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lemb aga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
Instansi Pemerintah men5rusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi,
dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini isi dari Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 2019 dari BKN DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji pada artikel ini memberikan manfaat dalam memberikan informasi mengenai Mutasi yang akan Bapak dan Ibu laksanakan.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat,
1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
3. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lemb aga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
Instansi Pemerintah men5rusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
- kompetensi;
- pola karier;
- pemetaan pegawai;
- kelompok rencana suksesi (talent pootl;
- perpindahan dan pengembangan karier;
- penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;
- kebutuhan organisasi; dan
- sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi,
dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini isi dari Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 2019 dari BKN DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji pada artikel ini memberikan manfaat dalam memberikan informasi mengenai Mutasi yang akan Bapak dan Ibu laksanakan.
Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 2019 dari BKN"
Posting Komentar