Juknis Bantuan lnsentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan Tahun 2019 (Bina Kawasan)

download petunjuk teknis Juknis Bantuan lnsentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan Tahun 2019 (Bina Kawasan)
Dalam rangka rekrutmen peserta Bantuan lnsentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi peserta Bina Kawasan tahun 2019.

Nama Program ini adalah Program Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disingkat dengan nama BINA KAWASAN. Program ini diwujudkan dengan pengiriman guru Pendidikan Agama Islam yang terseleksi selama 12 bulan ke daerah sasaran di wilayah perbatasan dan tertinggal.

Pendaftar dapat melakukan pemenuhan berkas seleksi sesuai dengan ketentuan Juknis
Program Bina Kawasan Kementerian Agama RI tahun 2019 (terlampir). Dokumen persyaratan dikirim melalui email binakawasan.kemenag@gmail.com.Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu: seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Peserta yang lulus pada seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi wawancara hingga usai. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara wajib mengikuti pre-departure sebelum keberangkatan ke lokasi bina kawasan.

Download petunjuk teknis Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan lnsentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019

Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sasaran petunjuk teknis BINA KAWASAN ini adalah Guru PAI yang siap dikirim ke daerah perbatasan dan tertinggal, dengan ketentuan yang akan dijelaskan dalam bab selanjutnya.

Itulah yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini sekilas mengenai isi dari Petunjuk teknis Bina Kawasan  untuk Guru Madrasah . Selengkapnya mengenai isi dari Juknis ini dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Juknis Bina Kawasan Terbaru Tahun 2019 LINK UNDUH DISINI

Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan lnsentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan Tahun 2019 (Bina Kawasan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel