Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 24 tahun 2019 Tentang Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar Pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019. Permenpan ini hadir dengan menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang Bersih, kompeten, dan melayani, setiap pegawai negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi Bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan Peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan Pelayan masyarakat; b. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar Setiap calon pegawai negeri sipil ditetapkan standar Penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi calon Pegawai negeri sipil;
Berikut sekilas Admin tuliskan pasal-pasal dari Permenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 :
Pasal 1
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar adalah nilai Minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2019 meliputi:
A. Tes karakteristik pribadi (tkp);
B. Tes intelegensia umum (tiu); dan
C. Tes wawasan kebangsaan (twk).
Pasal 3
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu:
A. 126 (seratus dua puluh enam) untuk tkp;
B. 80 (delapan puluh) untuk tiu; dan
C. 65 (enam puluh lima) untuk twk.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikecualikan Bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhanFormasi khusus:
A. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude;
B. Penyandang disabilitas;
C. Putra/putri papua dan papua barat; dan
D. Diaspora.
Pasal 5
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
Berlaku ketentuan pasal 3.
Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku Ketentuan sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude Dan diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh Satu), dengan nilai tiu paling rendah 85 (delapan puluh Lima);
B. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), Dengan nilai tiu paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
C. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Papua dan papua barat paling rendah 260 (dua ratus Enam puluh), dengan nilai tiu paling rendah 60 (enam
Puluh).
Pasal 7
Untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter Pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru
Minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, Nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis Kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat Gunung api pada penetapan kebutuhan formasi umum, nilai Ambang batas seleksi kompetensi dasar diberikan
Pengecualian.
Berikut sekilas Admin tuliskan pasal-pasal dari Permenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 :
Pasal 1
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar adalah nilai Minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2019 meliputi:
A. Tes karakteristik pribadi (tkp);
B. Tes intelegensia umum (tiu); dan
C. Tes wawasan kebangsaan (twk).
Pasal 3
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu:
A. 126 (seratus dua puluh enam) untuk tkp;
B. 80 (delapan puluh) untuk tiu; dan
C. 65 (enam puluh lima) untuk twk.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikecualikan Bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhanFormasi khusus:
A. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude;
B. Penyandang disabilitas;
C. Putra/putri papua dan papua barat; dan
D. Diaspora.
Pasal 5
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
Berlaku ketentuan pasal 3.
Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku Ketentuan sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude Dan diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh Satu), dengan nilai tiu paling rendah 85 (delapan puluh Lima);
B. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), Dengan nilai tiu paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
C. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Papua dan papua barat paling rendah 260 (dua ratus Enam puluh), dengan nilai tiu paling rendah 60 (enam
Puluh).
Pasal 7
Untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter Pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru
Minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, Nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis Kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat Gunung api pada penetapan kebutuhan formasi umum, nilai Ambang batas seleksi kompetensi dasar diberikan
Pengecualian.
Permenpan RI Nomor 24 tahun 2019 Tentang Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar Pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019
Itulah sekilas isi dari Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik indonesia yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini selengkapnya bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai kegiatan penerimaan CPNS anda dapat unduh Permenpan ini pada link dibawah ini:
Permenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 DOWNLOAD DISINI
Belum ada Komentar untuk "Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019"
Posting Komentar