Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2020

Download Pdf Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2020
Berikut Admin bagikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan. Dalam Permendikbud terbaru ini telah di jelas mengenai Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa. Selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Bapak dan Ibu simak dan download file lengkapnya dalam bentuk pdf dibawah ini. Mari kita simak sekilas penjelasnnya :

Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam :

  • melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  • memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikandiukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.


PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip :
1. efektif;
2. efisien;
3. transparan;
4. terbuka;
5. bersaing;
6. adil; dan
7. akuntabel.

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi :
1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
a. Taman Kanak-Kanak
b. Kelompok Permain
c. Taman Penitipan Anak
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis

2. Satuan Pendidikan Dasar
a. Sekolah Dasar
b. Sekolah Menengah Pertama.

3. Satuan Pendidikan Menengah
a. Sekolah menengah atas
b. Sekolah menengah kejurua

4. Satuan Pendidikan Khusus
a. Sekolah dasar luar biasa
b. Sekolah menengah pertama luar biasa
c. Sekolah menengah atas luar biasa
d. Sekolah luar biasa

5. Satuan Pendidikan kesetaraan
a. Sanggar kegiatan belajar
b. Pusat kegiatan belajar masyarakat.

Pelaku PBJ oleh Satuan Pendidikan
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2020, lebih lengkap dan jelasnya dapat Anda unduh pada link DOWNLOAD DISINI

Demikian yang dapat disampaikan semoga peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ini memberikan mafaat bagi bapak dan Ibu yang sedang mencari dan membutuhkan informasi yang lengkap.

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel