Perdirjen Kemendikbud Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Guru dan Tengan Kependidikan Tahun 2020-2024

 

apa isi dari Perdirjen Kemendikbud Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Guru dan Tengan Kependidikan Tahun 2020-2024

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi terbaru mengenai Rencana Strategis Direktorat Guru dan Tengan Kependidikan Tahun 2020-2024 yang bersumber dari PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Sesuai NOMOR 3928/B/HK/2020. Perdirjen Kemendikbud ini MEMUTUSKAN :

Pasal 1

(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan digunakan sebagai pedoman bagi direktorat teknis dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan:

a. penyusunan rencana strategis;

b. penyusunan rencana kerja;

c. penyusunan rencana kerja anggaran;

d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan

e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja;

(2) Selain sebagai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 2

(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis terkait guru dan tenaga kependidikan pada periode 2020-2024.

(2) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendahuluan;

b. tujuan dan sasaran;

c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;

d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan

e. penutup.

(3) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN

TENAGA KEPENDIDIKAN,


TTD


IWAN SYAHRIL


Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan kementerian tahun 2020—2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjabarkan visi, misi dan tujuan kementerian ke dalam tujuan dan indikator kinerja tujuan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan sasaran strategis yang akan dicapai pada tahun 2024, maka tujuan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu:

“Peningkatan kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang”

Indikator kinerja tujuan yang menjadi alat ukur keberhasilan yaitu:

“Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional”

Ditargetkan pada tahun 2024, persentase guru dan tenaga kependidikan profesional mencapai 51,00%.

Fokus utama RPJMN IV tahun 2020—2024 yaitu “Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat”. Salah satu agenda pembangunan dalam RPJMN IV tahun 2020—2024 yang menjadi Prioritas Nasional yaitu meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Arah kebijakan dan strategi pendidikan dan kebudayaan kurun waktu 2020—2024 dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional yaitu meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing adalah melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia.

Hal paling fundamental dari Kebijakan Merdeka Belajar adalah fokus terhadap kualitas belajar murid. Kebijakan Merdeka Belajar bertujuan memberdayakan segenap pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan dan menjadi agen perubahan dalam meningkatkan hasil belajar murid. Semua program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus bertujuan untuk tercapainya tumbuh kembang setiap murid secara holistik lahir dan batin sesuai kodrat alam dan zamannya. Arah kebijakan dan strategi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kurun waktu 2020—2024 dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar untuk mewujudkan Pelajar Pancasila, yaitu transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan perihal Perdirjen Kemendikbud Nomor 3928/B/HK/2020 dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari Peraturan tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf :

LINK Perdirjen Kemendikbud Tentang Rencana Strategis Direktorat Guru dan Tengan Kependidikan Tahun 2020-2024

Belum ada Komentar untuk "Perdirjen Kemendikbud Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Guru dan Tengan Kependidikan Tahun 2020-2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel