untuk kegiatan pembelajaran pada Semester 1 ganjil dan 2 Genap di Tahun 2023. Bagi Bapak dan Ibu yang merupakan Guru Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di Kelas 1 2 3 4 5 Anda dapat mendownload file yang Admin bagikan dibawah ini secara lengkap untuk Rencana Pelaksanaan pembelajaran terbaru.
Perangkat pembelajaran adalah sebuah media yang digunakan sebagai pedoman atau petunjuk pada sebuah proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran sendiri memiliki tujuan untuk memenuhi suatu keberhasilan guru dalam pembelajaran. Perangkat adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan.
Sementar pembelajaran memeililki pengertian proses kerjasama antara Guru dan Siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada baik potensi yang bersumber dari dalam diri sisiwa itu sendiri seperti minat, bakat dan kemampuan dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada di luar diri siswa seperti lingkungan, sarana dan sumber belajar sebagai upaya untuk mencapai tujuan belajar.(Sanjaya, 2010:26).
Perangkat pembelajaran merupakan perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Sesuai Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. (Khaeruddin dkk, 2007).
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Perbedaan antara Kurikulum 2006 (KTSP) dengan Kurikulum 2013 terlihat pada penampakan dan eksistensi Silabus dan RPP. Dalam Kurikuum KTSP, kewenangan dalam penyusunan Silabus dilimpahkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan pada Kurikulum 2013, penyusunan Silabus merupakan kewenangan pemerintah kecuali untuk mata pelajaran tertentu tetap dikembangkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Dengan diambil alihnya pembuatan Silabus tentu pekerjaan guru akan menjadi lebih ringan. Namun walaupun begitu, guru tetap dituntut untuk menelaah kandungan dari isi Silabus baik itu oleh sesama guru maupun dalam forum MGMP.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus juga dapat diartikan sebagai rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokkan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum, yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan kebutuhan daerah setempat.
Program Tahunan (PROTA)
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi gari-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru yang bersangkutan. Program ini perlu dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran dimulai, karena merupakan pengembangan bagi program-program berikutnya.
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian, penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap kompetensi dasar.
Komponen Program Tahunan
Komponen program tahunan sebagai berikut:
- Identifikasi
- Stadar kompetensi
- Kompetensi dasar
- Alokasi waktu
- Keterangan30
Langkah Langkah Menyusun Program Tahunan
Langkah-langkah menyusun program tahunan sebagai berikut:
- Mendaftar kompetensi dasar (KD) pada setiap unit berdasarkan pemetaan kompetensi dasar (KD) per unit yang telah disusun.
- Mengisi jumlah jam pelajaran setiap unit berdasarkan hasil analisis alokasi waktu yang telah disusun.
- Menentukan topik bahasan untuk setiap kompetensi dasar.
- Membagi habis jumlah jam pelajaran efektif (dalam satu tahun) kesemua unit pelajaran dan semua jenis ulangan berdasarkan pengalokasian waktu yang terdapat dalam hasil analisis alokasi waktu yang telah disusun
Program tahunan memuat penjabaran alokasi waktu tiap-tiap standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas selama satu tahun pelajaran. Program tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci pada program semester. Program tahunan dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya.
Program Semester (PROMES)
Rencana program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Kalau program tahunan disusun untuk menetukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan. Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Komponen Program Semester
Komponen program semester sebagai berikut:
- Identifikasi
- Bulan
- Standar kompetensi
- Materi pokok
- Alokasi waktu
- Keterangan
Langkah-Langkah Penyusunan Program Semester
Langkah-langkah penyusunan program semester sebagai berikut:
- Mengisi kompetensi dasar (KD) pada setiap unit berdasarkan pemetaan kompetensi dasar (KD) per unit yang telah disusun.
- Mengisi indikator sesuai dengan kompetensi dasar (KD).
- Mengisi materi pokok.
- Mengisi jumlah jam pelajaran setiap unit berdasarkan hasil analisis alokasi waktu yang telah disusun.
- Membagi jumlah jam pelajaran efektif dalam satu semester.
Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan pertimbangan guru, serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, seperti meramalkan, mempertimbangkan, menata, dan memvisualisasikan.
Pengembangan RPP berdasarkan kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh guru secara mandiri atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementrian agama setempat Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Tujuan diselenggarakannya musyawah Guru adalah untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional, dan untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
Sesuai dengan tujuan kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar
Kalender Akademik (KALDIK)
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Rincian Pekan Efektif
Rincian Pekan Efektif (RPE) adalah hitungan hari-hari efektif yang ada pada tahun pelajaran berlangsung. Untuk menyusun RPE yang harus dilihat dan diperhentikan adalah kalender akademik yang sedang berlangsung serta menjadi pedoman sekolah dalam menetapkan jumlah minggu/pekan efektif.
Belum ada Komentar untuk "Perangkat Pembelajaran, RPP Kurikulum 2013 SD MI 1 Lembar Halaman Terbaru"
Posting Komentar